Sunday, September 11, 2016

KONSEP TANGGGAPAN...PENGAWAS...



KONSEP TANGGAPAN ATAS PERTANGGUNGJAWABAN
PENGAWASAN KOPERASI PERSADA MADANI.
                 Image result for KOPERASI PERSADA MADANI
Pengawasan sebagai organisasi koperasi, mengawasi dan mengarahkan agar koperasi melaksanakan peraturan sesuai ketentuan pemerintah maupun anggaran dasar dan anggaran tumah tangga koperasi , maka ;
1.   Pengawas mengarahkan PENGURUS untuk:
a.   Membuat rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, yang kemudian dimintakan persetujuannya pada rapat anggota, sesuai tugas pengurus, sebagaimana dimaksud pada pasal.10.Permenkop dan UKM nomor 19 tahun 2008.
b.   Meminta laporan pengurus yang dibuat dan dikirimkan secara periodik kepada pihak yang berwenang sesuai pasal 23 Permenkop dan UKM nomor 19 tahun 2008. Dll.
c.    Mengawasi jalannya pengurus dalam melaksanakan Anggaran pendapatan belanja koperasi, sesuai yang telah ndibuat dan disetujui anggota dll.
d.   Menekankan usaha pemenuhan perjanjian dengan anggota untuk memenuhi pembayaran pokok dan jasanya sesuai putusan pengadilan niaga jakarta.
2.   Membuat teguran teguran tertulis apabila ditemui hal hal yang tidak sesuai dengan ketentuan  yang berlaku.

3.   Pengawas juga harus mengawasi dan melakukan audit secara internal bidang bidang usaha koperasi, agar tidak menyimpang dari tujuan koperasi, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya.
4.   Dalam setahun kepengawasan dan kepengurusan KPM yang baru, seharusnya sudah diketahui secara jelas aset aset KPM, baik fisik,dokumen/legalitasnya, maupun likuiditasnya, dan nilai assetnya, sehingga sudah dapat diambil kesimpulan manakah asset yang bisa dilanjutkan untuk menghasilkan profit maupun mana yang layak untuk dilakukan divestasi/dijual.
Demikian tanggapan singkat pertanggugngjawaban pengawasan KPM.

No comments:

Post a Comment