KONSEP TANGGAPAN ATAS
PERTANGGUNGJAWABAN
PENGAWASAN KOPERASI
PERSADA MADANI.
Pengawasan sebagai organisasi koperasi, mengawasi dan
mengarahkan agar koperasi melaksanakan peraturan sesuai ketentuan pemerintah
maupun anggaran dasar dan anggaran tumah tangga koperasi , maka ;
1.
Pengawas
mengarahkan PENGURUS untuk:
a. Membuat rencana kerja dan rencana
anggaran pendapatan dan belanja koperasi, yang kemudian dimintakan
persetujuannya pada rapat anggota, sesuai tugas pengurus, sebagaimana dimaksud
pada pasal.10.Permenkop dan UKM nomor 19 tahun 2008.
b. Meminta laporan pengurus yang dibuat
dan dikirimkan secara periodik kepada pihak yang berwenang sesuai pasal 23
Permenkop dan UKM nomor 19 tahun 2008. Dll.
c. Mengawasi jalannya pengurus dalam
melaksanakan Anggaran pendapatan belanja koperasi, sesuai yang telah ndibuat
dan disetujui anggota dll.
d. Menekankan usaha pemenuhan perjanjian
dengan anggota untuk memenuhi pembayaran pokok dan jasanya sesuai putusan
pengadilan niaga jakarta.
2.
Membuat
teguran teguran tertulis apabila ditemui hal hal yang tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
3.
Pengawas
juga harus mengawasi dan melakukan audit secara internal bidang bidang usaha
koperasi, agar tidak menyimpang dari tujuan koperasi, untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi anggotanya.
4.
Dalam
setahun kepengawasan dan kepengurusan KPM yang baru, seharusnya sudah diketahui
secara jelas aset aset KPM, baik fisik,dokumen/legalitasnya, maupun
likuiditasnya, dan nilai assetnya, sehingga sudah dapat diambil kesimpulan
manakah asset yang bisa dilanjutkan untuk menghasilkan profit maupun mana yang
layak untuk dilakukan divestasi/dijual.
Demikian tanggapan singkat pertanggugngjawaban pengawasan
KPM.
No comments:
Post a Comment