KONSEP TANGGAPAN ATAS
PERTANGGUNGJAWABAN
PENGURUS KOPERASI PERSADA MADANI.
Mencermati pertanggungjawaban kepengurusan KPM periode
2015-2016 yang berlangsung di Yogyakarta, dengan ini dapat disampaikan hal hal
sbb :
1.
Susunan
keanggotaan pengurus KPM tidak optimal. Hal ini disebabkan tempat tinggal
pengurus tidak berada di Kantor pusat, dan penngurus jarang berada di
bandung.kengganan sementara pengurus ke bandung, mungkin disebabkan kurang
intensnya komunikasi antar pengurus sehingga kurang harmonisnya kepengurusan
KPM. Apabila diikuti permenkop No 19 tahun 2008, maka seluruh pengurus
sebenarnya tidak memenuhi syarat menjadi pengurus KPM.
2.
Pengurus
KPM tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya, seperti diatur dalam
permenkop dasn UKM nomor 19 tahun 2008, tentang pedoman penyelenggaraan
koperasi. Pada pasal 10 ayat (3) yang berbunyi sbb :
Pengurus
bertugas, antara lain ;
a. mengelola koperasi dan usahanya;
b. mengajukan rancangan rencana
kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
c. menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. menyelenggarakan pembukuan
keuangan dan inventaris secara tertib.
f. memelihara daftar buku anggota
dan pengurus;
g. melaksanakan tugas lain sesuai
yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga..
3.
bahwa akibat
hal tsb diatas, maka pengurus KPM tidak memiliki program pembayaran kepada
anggota sesuai yang dijanjikannya dalam putusan pengadilan niaga
nomor.....tahun 2015 termasuk jasa jasa yang dijanjikiannya itu.
4. Bahwa pengurus telah mengangkat
pengelola sepersetujuan rapat anggota, namun pengelola tsb telah mengundurkan
dirinya, karena itu pengurus perlu menjelaskan kepada RAT tentang hal tsb. Termssuk
pertanggungjawaban pengelola kepada pengurus KPM.
5. para kepala cabang secara moral
masih merasa bertanggungjawab kepada para anggota KPM diwilayahnya,karena itu
dipaksakan untuk hadir di RATini, namun
tiadanya komunikasi rutine antara kepala cabang dan pengurus, menyebabkan para
kepala cabang merasa kehilangan arah tujuan KPM. Lebih lebih tiadanya RAPBK KPM
6. Transparansi adalah hal mutlak yang
harus dilakukanj dalam suatu menejemen seperti KPM ini, akibat tiadanya
transparansi pengurus menyebabkan KPM menjadi kolaps pada masa lalu. Sekarang
ini, kelihatannya pengurus juga melakukan kesalahan yang sama, yang berkibat
selama setahun kepengurusan seperti tidak ada prestasi yang diharapkan para anggota
KPM. Laporan kinerja koperasi tidak dilakukan sebagaimana pasal 23 P)ermenkop
nomor 19 tahun 2008.
7.
Pengawas
sebagai representasi anggota, juga tidak bisa optimal mengawasi pengurus KPM
karena tidak ada acuan pengawasan RAPBK KPM. Dengan adanya RAPBK KPM, maka
target target pengurus KPM jelas dan terukur.
Kesimpulan :
1.
Pengurus KPM
tidak menjalankan peraturan sebagaimana diatur dalam permenkop nomor 19 tahun
2008. Hal ini menyebabkan tidak ada transparansi,komunikasi dan prestasi
pengurus KPM. Manajemen organisasi tidak berjalan dengan baik.
2.
Pengawas
juga tidak efektip melakukanj pengawasan sebagai akibat tidak dijalankannya
peraturan sebagaimana diatur dalam permenkop nomor 19 tahun 2008 tsb.
Menyikapi
hal hal tsb diatas, disarankan hal hal sbb :
1.
Perlu
penggantian ketua pengurus dan jajarannya. Seluruh anggota bisa mencalonkan
diri sebagai pengurus, dengan membuat permohonan sebagai pengurus dan
menyertakan biodatanya. Penunjukan ketua, sekretaris maupun bendahara langsung
dilakukan oleh anggota.
2. Pengurus baru mengangkat pengelola
USP KPM.
3. Pengurus baru membuat dan mengajukan
RAPBK KPM kepada rapat anggota.
4. Pengurus baru menghidupkan
internet/web site KPM kembali yang sudah menghabiskan biaya milyardan rupiah.
Ini juga termasuk aset KPM.
5. Memasukkan semua data kedalam web
site KPM seperti:
a. Asset KPM beserta kelengkapan
dokumennya.
b. Data anggota penyimpan/peminjam KPM,
yang boleh diakses kepublik, yang tidak boleh diakses ke publik diberikan
pengamanannya (password).
c. Rencana anggaran pendapatan dan
belanja KPM dan realisasi pelaksanaannya..
d. Semua transaksi keuangan KPM, agar
bisa dimonitor anggota KPM.
e. Hasi8l pengawasan dan audit KPM dll.
8. Membentuk tim tim yang membahas dan
menyiapkan :
a. Tim asset.
b. Tim marketing.
c. Tim informatika.
d. Tim sekretariat dan keuangan.
9. Laporan kinerja koperasi dan
keuangannya sebaiknya mengikuti aturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam
pasal 23 permenkop dan UKM nomor 19 tahun 2008 dan dishare keanggota melalui
web site KPM.
10Kami berasumsi adanya upaya secara
sistematis untuk menghilangkan jejak jejak kepengurusan lama melalui konspirasi
dengan pengurus baru, dengan indikator sbb:
a. Kantor di jl Pahlawan yang selama
ini dipakai sebagai kantor pusat, telah tidak dipergunakan lagi.
Dengan berbagai alasan.
b. Bahwa untuk menemui EJ sebagai
“owner KPM” hanya biisa dilakukan melalui ketua pengurus baru, sehingga
berpotensi menimbulkan hal hal negatip.
c. Dari informasi yang berkembang akhir
akhir ini, karakter ketua pengurus tidak cocok untuk memimpin KPM, terutama
sifat temperamental yang berlebihan, kurang komunikasi, dan bekerja tanpa
rencana yang jelas sebagaimana sebuah institusi bekerja. .
d. ada tendensi mempolitisir keadaan dengan
pembentukan paguyuban paguyuban dan menisbikan kepala cabang sebagai pemegang
portofolio cabang. Keadaan ini berpotensi menghadapkan paguyuban dengan kepala
cabang, seperti politik adu domba.sehingga tujuan utama untuk membu8at prestasi
pembayaran menjadi seperti terpinggirkan.
e. Asumsi berikutnya adalah adanya
sebuah grand design untuk menghilangkan jejak tanggungjawab pengurus lama melalui
keterpilihan pengurus baru yang kedua, sehingga sedikit demi sedikit
tanggungjawab pembayaran dari pengurus lama akan semakin kabur, oleh karena
itu, seyogyanya kepengurusan
dikembalikan kepada “owner KPM” agar :
1. Orang yang tepat dimintai
tanggungjawab, tidak berubah dan tidak melibatkan orang lain yang tidak tahu
apa apa.orang yang menabur angin yang akan menuai badai.
2. Kita tidak tahu asset asset koperasi
selain orang yang bertanggungjawab itu, maka sudah selayaknya orang tsb
memiliki tanggungjawab untuk mengembalikan uang anggota seluruhnya sesuai
perjanjian yang telah dibuatnya di pengadilan niaga..
3. Kita tidak perlu kawatir akan
habisnya asset tsb apabila kembali dipegang owner koperasi, karena pada
akhirnya dialah yang akan mempertanggungjawabkan didepan hukum didunia dan
huku8m diakhirat.
Sehubungan
dengan hal hal tsb, maka disarankan sbb:
1.
Jika
kepengurusan dikembalikan kepada pengurus lama, maka perlu ada think tank
disatu pihak yang akan mengawasi dan mengkritisi kepengurusan koperasi, maka
think tank tsb supaya tepat dalam strukitur koperasi, maka pengawas lah yang
sebenarnya menjadi think tank koperasi dan jumlahnya harus ditambah menjadi
lima orang, yang memiliki kwalifikasi terutama keuangan dan hukum.
2. Pengangkatan pengelola unit simpan
pinjam koperasi, harus orang yang tidak memiliki kedekatan/tidak berafiliasi
dengan pengurus lama dan berkarakter tegas serta memiliki mentalitas yang kuat
danberdomisili di Bandung.
3.
Ketua
pengurus lama jika diangkat kembali, perlu didampingi oleh seorang
sekretaris,bendahara dan anggota dari kalangan profesional yang bisa ikut mengawasi kepengurusan koperasi.
Demikian
tanggapan atas pertanggungjawaban pengurus dan pengawas KPM di RAT Yogyakarta
tanggal 19-20 September 2016.
Semoga KPM
atass doa kita bersama bisa pulih kembali.
No comments:
Post a Comment