Monday, September 12, 2016

TANGGAPAN .....PENGURUS KPM



KONSEP TANGGAPAN ATAS PERTANGGUNGJAWABAN
PENGURUS KOPERASI PERSADA MADANI.
Image result for koperasi persada madan
Mencermati pertanggungjawaban kepengurusan KPM periode 2015-2016 yang berlangsung di Yogyakarta, dengan ini dapat disampaikan hal hal sbb :
1.   Susunan keanggotaan pengurus KPM tidak optimal. Hal ini disebabkan tempat tinggal pengurus tidak berada di Kantor pusat, dan penngurus jarang berada di bandung.kengganan sementara pengurus ke bandung, mungkin disebabkan kurang intensnya komunikasi antar pengurus sehingga kurang harmonisnya kepengurusan KPM. Apabila diikuti permenkop No 19 tahun 2008, maka seluruh pengurus sebenarnya tidak memenuhi syarat menjadi pengurus KPM.
2.   Pengurus KPM tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya, seperti diatur dalam permenkop dasn UKM nomor 19 tahun 2008, tentang pedoman penyelenggaraan koperasi. Pada pasal 10 ayat (3) yang berbunyi sbb :
Pengurus bertugas, antara lain ;
a. mengelola koperasi dan usahanya;
b. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
c. menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
f. memelihara daftar buku anggota dan pengurus;
g. melaksanakan tugas lain sesuai yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga..

3.  bahwa akibat hal tsb diatas, maka pengurus KPM tidak memiliki program pembayaran kepada anggota sesuai yang dijanjikannya dalam putusan pengadilan niaga nomor.....tahun 2015 termasuk jasa jasa yang dijanjikiannya itu.
4.  Bahwa pengurus telah mengangkat pengelola sepersetujuan rapat anggota, namun pengelola tsb telah mengundurkan dirinya, karena itu pengurus perlu menjelaskan kepada RAT tentang hal tsb. Termssuk pertanggungjawaban pengelola kepada pengurus KPM.
5.  para kepala cabang secara moral masih merasa bertanggungjawab kepada para anggota KPM diwilayahnya,karena itu dipaksakan untuk hadir di RATini,  namun tiadanya komunikasi rutine antara kepala cabang dan pengurus, menyebabkan para kepala cabang merasa kehilangan arah tujuan KPM. Lebih lebih tiadanya RAPBK KPM  
6.  Transparansi adalah hal mutlak yang harus dilakukanj dalam suatu menejemen seperti KPM ini, akibat tiadanya transparansi pengurus menyebabkan KPM menjadi kolaps pada masa lalu. Sekarang ini, kelihatannya pengurus juga melakukan kesalahan yang sama, yang berkibat selama setahun kepengurusan seperti tidak ada prestasi yang diharapkan para anggota KPM. Laporan kinerja koperasi tidak dilakukan sebagaimana pasal 23 P)ermenkop nomor 19 tahun 2008.
7.  Pengawas sebagai representasi anggota, juga tidak bisa optimal mengawasi pengurus KPM karena tidak ada acuan pengawasan RAPBK KPM. Dengan adanya RAPBK KPM, maka target target pengurus KPM jelas dan terukur.
Kesimpulan :
1.  Pengurus KPM tidak menjalankan peraturan sebagaimana diatur dalam permenkop nomor 19 tahun 2008. Hal ini menyebabkan tidak ada transparansi,komunikasi dan prestasi pengurus KPM. Manajemen organisasi tidak berjalan dengan baik.
2.  Pengawas juga tidak efektip melakukanj pengawasan sebagai akibat tidak dijalankannya peraturan sebagaimana diatur dalam permenkop nomor 19 tahun 2008 tsb.

Menyikapi hal hal tsb diatas, disarankan hal hal sbb :
1.  Perlu penggantian ketua pengurus dan jajarannya. Seluruh anggota bisa mencalonkan diri sebagai pengurus, dengan membuat permohonan sebagai pengurus dan menyertakan biodatanya. Penunjukan ketua, sekretaris maupun bendahara langsung dilakukan oleh anggota.
2.  Pengurus baru mengangkat pengelola USP KPM.
3.  Pengurus baru membuat dan mengajukan RAPBK KPM kepada rapat anggota.
4.  Pengurus baru menghidupkan internet/web site KPM kembali yang sudah menghabiskan biaya milyardan rupiah. Ini juga termasuk aset KPM.
5.  Memasukkan semua data kedalam web site KPM seperti:
a.  Asset KPM beserta kelengkapan dokumennya.
b.  Data anggota penyimpan/peminjam KPM, yang boleh diakses kepublik, yang tidak boleh diakses ke publik diberikan pengamanannya (password).
c.   Rencana anggaran pendapatan dan belanja KPM dan realisasi pelaksanaannya..
d.  Semua transaksi keuangan KPM, agar bisa dimonitor anggota KPM.
e.  Hasi8l pengawasan dan audit KPM dll.
8.  Membentuk tim tim yang membahas dan menyiapkan :
a.  Tim asset.
b.  Tim marketing.
c.   Tim informatika.
d.  Tim sekretariat dan keuangan.
9.  Laporan kinerja koperasi dan keuangannya sebaiknya mengikuti aturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 23 permenkop dan UKM nomor 19 tahun 2008 dan dishare keanggota melalui web site KPM.
10Kami berasumsi adanya upaya secara sistematis untuk menghilangkan jejak jejak kepengurusan lama melalui konspirasi dengan pengurus baru, dengan indikator sbb:
a.  Kantor di jl Pahlawan yang selama ini dipakai sebagai kantor pusat, telah tidak dipergunakan lagi.
Dengan berbagai alasan.
b.  Bahwa untuk menemui EJ sebagai “owner KPM” hanya biisa dilakukan melalui ketua pengurus baru, sehingga berpotensi  menimbulkan hal hal negatip.
c.   Dari informasi yang berkembang akhir akhir ini, karakter ketua pengurus tidak cocok untuk memimpin KPM, terutama sifat temperamental yang berlebihan, kurang komunikasi, dan bekerja tanpa rencana yang jelas sebagaimana sebuah institusi bekerja. .
d.   ada tendensi mempolitisir keadaan dengan pembentukan paguyuban paguyuban dan menisbikan kepala cabang sebagai pemegang portofolio cabang. Keadaan ini berpotensi menghadapkan paguyuban dengan kepala cabang, seperti politik adu domba.sehingga tujuan utama untuk membu8at prestasi pembayaran menjadi seperti terpinggirkan.
e.  Asumsi berikutnya adalah adanya sebuah grand design untuk menghilangkan jejak tanggungjawab pengurus lama melalui keterpilihan pengurus baru yang kedua, sehingga sedikit demi sedikit tanggungjawab pembayaran dari pengurus lama akan semakin kabur, oleh karena itu, seyogyanya  kepengurusan dikembalikan kepada “owner KPM” agar :
1.  Orang yang tepat dimintai tanggungjawab, tidak berubah dan tidak melibatkan orang lain yang tidak tahu apa apa.orang yang menabur angin yang akan menuai badai.
2.  Kita tidak tahu asset asset koperasi selain orang yang bertanggungjawab itu, maka sudah selayaknya orang tsb memiliki tanggungjawab untuk mengembalikan uang anggota seluruhnya sesuai perjanjian yang telah dibuatnya di pengadilan niaga..
3.  Kita tidak perlu kawatir akan habisnya asset tsb apabila kembali dipegang owner koperasi, karena pada akhirnya dialah yang akan mempertanggungjawabkan didepan hukum didunia dan huku8m diakhirat.
Sehubungan dengan hal hal tsb, maka disarankan sbb:
1.  Jika kepengurusan dikembalikan kepada pengurus lama, maka perlu ada think tank disatu pihak yang akan mengawasi dan mengkritisi kepengurusan koperasi, maka think tank tsb supaya tepat dalam strukitur koperasi, maka pengawas lah yang sebenarnya menjadi think tank koperasi dan jumlahnya harus ditambah menjadi lima orang, yang memiliki kwalifikasi terutama keuangan dan hukum.
2.  Pengangkatan pengelola unit simpan pinjam koperasi, harus orang yang tidak memiliki kedekatan/tidak berafiliasi dengan pengurus lama dan berkarakter tegas serta memiliki mentalitas yang kuat danberdomisili di Bandung.
3.  Ketua pengurus lama jika diangkat kembali, perlu didampingi oleh seorang sekretaris,bendahara dan anggota dari kalangan profesional yang  bisa ikut mengawasi kepengurusan koperasi.   

Demikian tanggapan atas pertanggungjawaban pengurus dan pengawas KPM di RAT Yogyakarta tanggal 19-20 September 2016.
Semoga KPM atass doa kita bersama bisa pulih kembali.


No comments:

Post a Comment