Sunday, September 11, 2016

RAPAT ANGGOTA KOPERASI



RAPAT ANGGOTA koperasi.
Image result for KOPERASI PERSADA MADANI
Konsep yang harus disiapkan pengurus KPM dalam rapat anggota yang rencananya diselenggarakan di Yogyakrta tanggal 19-20 september 2016 ini adalah, sesuai dalam pasal
Pasal 23 UU nomor 25 tahun 1995 tentang perkoperasian adalah sbb:
Rapat Anggota menetapkan :
a.Anggaran Dasar ;
b.Kebijakan umum dibidang organisasi ,manajemen ,dan usaha Koperasi;
c.pemilihan ,pengangkatan pemberhentian pengurus dan pengawas
d.rencana kerja ,rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi ,serta pengesahan laporan keuangan ;
e.pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya ;
f.pembagian sisa hasil usaha ;
g.penggabungan ,peleburan ,pembagian ,dan pembubaran Koperasi .

oleh karena tujuh item yang harus ditetapkan oleh rapat anggota, dimana pada item f dan g mungkin tidak terjadi, sedang item a juga kecil kemungkinan ada perubahan anggaran dasarnya, kecuali perubahan pengurus didalam anggaran dasar,maka hanya ada 4 tugas yang harus ada dalam rapat anggota yaitu :
1.   Kebijakan umum organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
2.   Pemilihan, pengangkatan,pemberhentian pengurus dan pengawas.
3.   Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
4.   Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Maka perlu dibentuk 4 komisi dalam rapat anggota koperasi yaitu :
1.   Komisi (A): organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
2.   Komisi (B): pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas.
3.   Komisi (C): rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
4.   Komisi (D): pengesahan pertanggungjawaban pengurus koperasi.
Keempat komisi (A-B-C-D) tsb harus menghasilkan draft atau rencana keputusan yang akan dibawa kedalam sidang pleno rapat anggota koperasi. Rencana  Keputusan yang dihasilkan masing masing komisi setelah melalui pembahasan komisi  adalah sbb:
1.   Komisi A :
a.   Rencana struktur  organisasi koperasi yang akan diputuskan oleh rapat anggota.
b.   Rencana prosedur yang akan dijalankan pengurus koperasi dalam menjalankan usahanya.
c.    Rencana jenis usaha yang akan dijalankan koperasi.
2.   Komisi B :
a.   Rencana prosedur pemilihan pengurus dan pengawas.
b.   Rencana penetapan pengurus dan pengawas.
3.   Komisi C :
a.   Rencana kerja pengurus koperasi.
b.   Rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi..
4.   Komisi D :
a.   Rencana pengesahan/penolakan laporan keuangan pengurus koperasi
b.   Rencana/konsep pengesahan atau penolakan pertanggungjawaban koperasi.
Oleh karena waktu yang amat singkat, tidak mungkin masing masing komisi membuat draft dan membahasnya, maka draft masing masing komisi tsb seharusnya disiapkan oleh pengurus koperasi sehingga komisi tinggal membahasnya, dalam rapat komisi.
Draft yang sudah disetujui komisi, kemudian dimajukan dalam rapat pleno untuk disetujui,selanjutnya pleno :
1.   Menetapkan struktur organisasi, manajemen dan jenis jenis  usaha koperasi.
2.   Menetapkan rencana kerja dan anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
3.   Mengesahkan/menolak laporan keuangan.
4.   Menerima/menolak pertanggungjawaban pengurus.
5.   Menetapkan prosedur pemilihan pengurus/pengawas.
6.   Menetapkan pengurus dan pengawa baru .

Selanjutnya dilakukan perubahan anggaran dasar berkenaan dengan kepengurusan yang baru.
Permasalahannya, apa yang harus dilakukan terhadap koperasi seperti KPM yang sedang dalam PKPU, sesuai putusan pengadilan niaga Jakarta Pusat, yang tahun depan sudah harus menyelesaikan pembayaran kepada para anggota, sedang assetnya tidak cukup.
Selama setahun terakhir ini, pengurus tidak membuat prestasi pembayaran kepada anggota, saehingga anggota KPM menjadi resah, apakah uangnya bisa kembali atau tidak.
Menyikapi hal ini, maka sekarang ini, yang utama adalah :
1.   Menjelaskan kepada anggota keadaan sebenarnya tentang KPM, berkenaan dengan asset assetnya, yang sebagian besar tidak likuid dan tidak acountabel. Meminta kesabaran anggota untuk bersama sama memulihkan koperasi.
2.   Memburu asset asset yang belum jelas atau mungkin disembunyikan oleh pengurus lama (EJ cs) dengan meminta bantuan yang berwajib.
3.   Berkonsentrasi penuh menjual asset dan membagi asset hasil penjualan untuk sebagian dibagikan kepada anggota dan sebagian untuk menjadi modal pemulihan koperasi.
4.   Membuat penetapan rencana kerja dan RAPBK dalam rapat anggota yang disesuaikan dengan kemampuan modal koperasi.
Demikian  sekedar masukan saya untuk pemulihan KPM, sebagai akibat tideak amanahnya  pengurus lama (EJ cs) yang membuat susah kita semua.

No comments:

Post a Comment