RAPAT ANGGOTA koperasi.
Konsep yang
harus disiapkan pengurus KPM dalam rapat anggota yang rencananya
diselenggarakan di Yogyakrta tanggal 19-20 september 2016 ini adalah, sesuai
dalam pasal
Pasal 23 UU
nomor 25 tahun 1995 tentang perkoperasian adalah sbb:
Rapat Anggota
menetapkan :
a.Anggaran
Dasar ;
b.Kebijakan
umum dibidang organisasi ,manajemen ,dan usaha Koperasi;
c.pemilihan
,pengangkatan pemberhentian pengurus dan pengawas
d.rencana
kerja ,rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi ,serta pengesahan laporan
keuangan ;
e.pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya ;
f.pembagian
sisa hasil usaha ;
g.penggabungan
,peleburan ,pembagian ,dan pembubaran Koperasi .
oleh karena tujuh item yang harus ditetapkan oleh rapat
anggota, dimana pada item f dan g mungkin tidak terjadi, sedang item a juga
kecil kemungkinan ada perubahan anggaran dasarnya, kecuali perubahan pengurus
didalam anggaran dasar,maka hanya ada 4 tugas yang harus ada dalam rapat
anggota yaitu :
1.
Kebijakan
umum organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
2.
Pemilihan,
pengangkatan,pemberhentian pengurus dan pengawas.
3.
Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan.
4.
Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Maka perlu dibentuk 4 komisi dalam rapat anggota koperasi
yaitu :
1.
Komisi
(A): organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
2.
Komisi
(B): pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas.
3.
Komisi
(C): rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta
pengesahan laporan keuangan.
4.
Komisi
(D): pengesahan pertanggungjawaban pengurus koperasi.
Keempat komisi (A-B-C-D) tsb harus menghasilkan draft atau
rencana keputusan yang akan dibawa kedalam sidang pleno rapat anggota koperasi.
Rencana Keputusan yang dihasilkan masing
masing komisi setelah melalui pembahasan komisi adalah sbb:
1.
Komisi
A :
a. Rencana struktur organisasi koperasi yang akan diputuskan oleh
rapat anggota.
b. Rencana prosedur yang akan dijalankan
pengurus koperasi dalam menjalankan usahanya.
c. Rencana jenis usaha yang akan
dijalankan koperasi.
2.
Komisi
B :
a. Rencana prosedur pemilihan pengurus
dan pengawas.
b. Rencana penetapan pengurus dan
pengawas.
3.
Komisi
C :
a. Rencana kerja pengurus koperasi.
b. Rencana anggaran pendapatan dan
belanja koperasi..
4.
Komisi
D :
a. Rencana pengesahan/penolakan laporan
keuangan pengurus koperasi
b. Rencana/konsep pengesahan atau
penolakan pertanggungjawaban koperasi.
Oleh karena waktu yang amat singkat, tidak mungkin masing
masing komisi membuat draft dan membahasnya, maka draft masing masing komisi
tsb seharusnya disiapkan oleh pengurus koperasi sehingga komisi tinggal
membahasnya, dalam rapat komisi.
Draft yang sudah disetujui komisi, kemudian dimajukan dalam
rapat pleno untuk disetujui,selanjutnya pleno :
1.
Menetapkan
struktur organisasi, manajemen dan jenis jenis
usaha koperasi.
2.
Menetapkan
rencana kerja dan anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
3.
Mengesahkan/menolak
laporan keuangan.
4.
Menerima/menolak
pertanggungjawaban pengurus.
5.
Menetapkan
prosedur pemilihan pengurus/pengawas.
6.
Menetapkan
pengurus dan pengawa baru .
Selanjutnya dilakukan perubahan anggaran dasar berkenaan
dengan kepengurusan yang baru.
Permasalahannya, apa yang harus dilakukan terhadap koperasi
seperti KPM yang sedang dalam PKPU, sesuai putusan pengadilan niaga Jakarta
Pusat, yang tahun depan sudah harus menyelesaikan pembayaran kepada para
anggota, sedang assetnya tidak cukup.
Selama setahun terakhir ini, pengurus tidak membuat prestasi
pembayaran kepada anggota, saehingga anggota KPM menjadi resah, apakah uangnya
bisa kembali atau tidak.
Menyikapi hal ini, maka sekarang ini, yang utama adalah :
1.
Menjelaskan
kepada anggota keadaan sebenarnya tentang KPM, berkenaan dengan asset assetnya,
yang sebagian besar tidak likuid dan tidak acountabel. Meminta kesabaran
anggota untuk bersama sama memulihkan koperasi.
2.
Memburu
asset asset yang belum jelas atau mungkin disembunyikan oleh pengurus lama (EJ
cs) dengan meminta bantuan yang berwajib.
3.
Berkonsentrasi
penuh menjual asset dan membagi asset hasil penjualan untuk sebagian dibagikan
kepada anggota dan sebagian untuk menjadi modal pemulihan koperasi.
4.
Membuat
penetapan rencana kerja dan RAPBK dalam rapat anggota yang disesuaikan dengan kemampuan modal koperasi.
Demikian sekedar
masukan saya untuk pemulihan KPM, sebagai akibat tideak amanahnya pengurus lama (EJ cs) yang membuat susah kita
semua.
No comments:
Post a Comment