Tuesday, September 20, 2016

RAPAT KOPERASI PERSADA...........



RAPAT KOPERASI PERSADA MADANI.
(sebuah laporan penulisan )

Image result for koperasi persada madaniImage result for koperasi persada madani
Pada hari Senin tanggal19 September 20126 kemarin, telah diadakan rapat anggota tahunan KPM yang berlangsung di Yogyakarta, diikuiti segenap anggota dari Jabodetabek, bandung dan sekitarnya, Cireboh dan sekitarnya, Semarang dan sekitarnya mauppun tuan rumah Yogyakarta dan sekitarnya.
Dari jadwal agenda rapat tahunan KPM akan berlangwung sampai malam hari pada pukul 21.00 wib dari rencana 2 hari rapat anggota.
Beberapa permasalahan yang mengemuka pada rapat kali ini dan kejanggalan yang terjadi  adalah sbb:
1.   Tempat sidang yang jauh dari kantor pusat di Bandung, yaitu Yogyakarta dan Jadwal yang sedianya akan berlangsung sampai malam hari sebagai pemadatan jadwal yang sedianya berlangsung 2 hari, ternyata malah ditutup pada pukul 4 sore hari. Menimbulkan perbincangan diantara peserta sidang.
2.   Masih terjadi polemik diantara anggota  penyimpan dengan  pengurus, dimana anggota penyimpan belum mengakui klaim pengurus sebagai anggota , tetapi mereka masih menyatakan sebagai nasabah koperasi atau calon anggota.
3.   Agenda rapat menyimpang dari jadwal yang dibuat panitia, tidak adanya laporan pertanggungjawaban pengurus periode b2016=2016 yang ditunggu tunggu anggota. Justru laporan pertanggungjawaban pengawas sudah sempat dibacakan.
4.   Profesionalisme koperasi ditunggangi oleh kepentingan politik pengurusnya, dengan manuver manuver untuk mengamankan kepentingan politiknya.
5.   Penundaan kewajiban pembayaran utang/PKPU yang sudah jelas diatur dalam putusan pengadilan niaga jakarta Pusat tahun 2015 justru tidak disinggung bagaimana prosesyang telah dilakukan untuk memenuhi kewajiban tswb oleh pengurus lama, semua pihak berorasi seperti seorang calon anggota DPR yang sedang kampanye.
6.   Munculnya istilah komite dewan perwakilan anggota yang diperkenalkan oleh ketua sidang, yang akan dibentuk kemudian dan tidak adanya pembentukan pengurus baru, tetapi pengurus lama ditunjuk oleh ketua sidang untuk masuk kedalam kepengurusan menggantikan    pengurus baru yang tidak aktif.
7.   Manuver ketua sidang dengan keputusan keputusan yang dibuatnya seperti sudah direncanakan ditengah sempitnya waktu menghindari dead lock.
Pembahasan :
1.    Sebelum dilakukan sidang di Yogyakarta pada senin itu,  peserta sidang banyak menyoroti keputusan pengurus yang membuat keputusan tempat sidang di Yogyakarta. Menurut yang saya dengar, bahwa pengurus memutuskan tempat sidang di Yogyakarta disebabkan, adanya permintaan peserta agar sidang dilakukan disana, dan berdasarkan data di KPM, banyak anggota penyimpan yang berdomisili di Yogyakarta. Hampir 40 % dana penyimpan berasal dari Yogyakarta dan sekitarnya. Alasan ini menjadi sebab dilaksanakannya RAT di Yogyakarta. Pertanyaan para anggota yang menolak penyelenggaraan rapat di Yogya adalah bahwa KPM sedang dalam kondisi tidak sehat kenapa tidak dilaksanakan di Bandung seperti selama ini. Sehingga bisa menghemat biaya rapat.
Ada juga alasan lainnya,untuk menghindari anggota yang menolak kepemimpinan pengurus pasca hom ologasi yang dianggapnya tidak mengerti koperasi dan tidak mengerti manajemen, tidak transparan, otoriter dan tidak memiliki rencana sehingga dalam setahun kepengurusannya tidak ada prestasi pembayaran sesuai homologasi.
Berdasarkan informaswi, sebelumnya para  kepala Cabang atau mantan kepala cabang, sebenarnya tidak diundang, tetapi setelah ada pengkritisan dari cabang Jabidetabek, akhirnya kepala cabang diundang, itupun ada yang diwanti wanti untuk dicegah kedatangannya. Faktor like and dislike muncul dalam menyikapi pendapat diselenggtarakannya  RAT di Yogya.
Jadwal sidang yang seketika berubah dari rencana dua hari menjadi satu hari ssampai malam, kemudian secara mendadak distop sampai jam dua siang yang akhirnya akan ditutup sampai jam empat sore, menurut informasi  pemadatan jadwal ini untuk menghemat biaya rapat, yang tadinya dua hari menjadi satu hari. Apakah penghematan untuk agar biaya yang tersedia bisa mencukupi, ataukah untuk penghematan agar ada sisa biaya. Dalam hal biaya rapat ini tidak ada transparanis, sehingga muncul gosip gosip, misalnya pengurus masih pusing menutup anggaran rapat yang berjumlah 150 juta, ada yang bialng 160 juta dsb, dan masih kurang 50 juta. Ada juga gosip dari semarang diganti ongkos bensin 1,5 juta sedang dari jabotabek biaya busnya 9 juta dsb. suara suara ini mengalir tanpa beban karena tidak ada penjelasan pengurus, uangnya dari mana, ada yang bergosip paling dari pengurus lama yang juga owner koperasi tsb.      
2.   Sewaktu sambutan dari kementerian koperasi dan umkm yang diwakli oleh asisten deputi kelembagaan koperasi, mulailah muncul  perbedaan persepsi. Para penyimpan memposisikan diri bukan sebagai anggota, sedang pengurus menempatkan penyimpan sebagai anggota, sehingga keabsahan rapat anggota dipertanyakan keabsahannya. Sampai asisten deputi tsb merasa bingung menjawah ppertanyaan seorang peserta rapat. Mulai dari saat itu, keadaan mengarah kepada kecenderungan tidak kondusif. Asisten deputi tsb menjelaskan tentang kewajiban anggota yang namanya ada iuran wajib dan iuran pokok, yang diantaranya ada iuran satu juta ruoiah. Sewaktu ditanyakan  tentsng iurang itu sudah dibayar atau belum, serentak peserat menjawab”BELUUMM”. Kemudian setelah tersusunnya ketua sidang, yang dipimpin kacab Klaten dan Yogyakarta mereka tidakc berani secara tegas itu sebagai RAT KPM. Walaupun sewaktu pendaftaran peserta rapat dibagikan juga kartu anggota koperasi. kacab bekasi pada waktu registrasi tidak dibagikan kartu anggota, tetapi diberikan kartu peserta rapat. Padahal dana talangan yang sudah diberikan pada saat koperasi kolaps mencapai ratusan juta rupiah. Tetapi entah nasib dana talangan itu.
3.   Laporan pertanggungjwabanan pengurus merupakan puncak rapat koperasi, hal ini yang ditunggu tunggu peserat rapat, ternyata tidak terjadi. Pada saat selesai pembacaan laporan pertanggungjawaban pengawas, tiba tiba informasi masuk,  pengurus dipanggil ke polsek, beredarlah gosip sedang terjadi negosiasi, sementara polisi meminta rapat ditutup pada pukul 14.00 wib. Menurut gosip itu, hal ini karena adanya pengaduan salah seorang penyimpan ke polsek, adanya rapat koperasi yang “tidak berizin”. Ada juga gosip hal seperti ini, tidsk perlu izin tetapi cukup pemberitahuan saja. Ada juga gosip pengurus terlambat menyampaikan pemberitahuan tsb dsb. jadi serba simpang siur, peserta hanya bisa bertanya tanya dalam hat5i saja. Selanjutnya ada kabarrapat boleh dilanjutkan tetapi hanya sampai pukul 16.00 wib harus sudah ditutup. Pada waktu negosiasi, rapat diskor yang menurut catatan  saya hampir mencapai setengah jam.
Kelanjutan rapaqt anggota mulai semakin dibuat serba terburu buru oleh ketua sidang dan partisipasi peserta rapat  menjadi jauh dari dinamika rapat selain permintaan permintaan peserta kapan pembayaran dilakukan pengurus, karena sudah vsatu tahun tidak ada pembayaran jasa maupun pokok  simpanan.
4.   Ada ceritera salah seorang rapat yang merupakan unit manajer disalah satu cabang, yang berceritera bahwa dia tidak diberitahukan oleh kacabnya akan ada rapat koperasi, termasuk transportasi keyogya dan akomodasinya. Justru dia mendapat informasi dari kacab lainnya yang kebetulan dikenalnya. Akhirnya dia ikut ke yogya menumpang mobil kacab itu. Lalu ybs dihubungi kacabnya, jawabnya ikut ke Yogya menumpang mobil kacab temannya itu, komentar kacabnya adalah “kubu2an” katanya.komentar Ini menunjukkan adanya permainan politik dalam mengurus koperasi. info lain, ternyata ada mantan kepala cabang yang tidak boleh ikut  rapat dan tidak mendapat pemberitahuan. Tetapi karena forum kacab cukup kuat, maka informasi rapat cepat menyebar dalam medsos mereka. Oleh karena munculnya kepentingan politik inilah menjadikan  semaqngaqt koperasei terasa jauh dari rasa kekeluargaan dan profesionalisme koperasi.
5.   Akibat berpolitik oleh pengurusnya, maka tugas utama untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang sebagaimana putusan pengadilan niaga tsb menjadi terlupakan. Mereka hanya meniupkan pasti akan dibayar, baik oleh pengurus baru maupun pengurus lama, tetapi tidak menjelaskan secara rinci proses menuju kepada pembayaran tsb. Proses ini dimulai dari penjelasan perihal asset assetnya, baik secara fisik maupun legalitas dokumennya. Kemudian kwalifikasi asset ini apakah layak sebagaqi usaha koperadi atau tidask, apakah layak dilanjutkan sehingga mendatangkan profit yang cepat atau tidak atau layak dijual saja. Atau dengan pola kerjasama dengan investor. Langkah langkah  menjual sudah sejau maman dan berapa rupiah hasil penjualan asset tsb. Asset yang masih menghasilkan juga harus jelas uang masuk dan keluarnya dsb, ini tidak dilakukan seperti sebuah lembaga tanpa perencanaan yang jelas sesuai azas azas manajemen yang berlqku umumnya.
Kepada peserta rapat juga tidak dibagikan fotokopi yang bisa dibaca dan dipelajari mengenai laporaqn pertanggungjwaban pengawas, pengurus, laporan keuangannya, langkah langkah yang telah dilakukan dsb. intinya memang para pengurus tidak mengerti   apa itu koperasi dan berkoperasi yang baik. Banyak aturan pemerintah yang dilanggar oleh pengurus.
6.   Ditengah situasi yang kritis itulah ketua sidang memunculkan istilah dewan perwakilan anggota yang akan mengawasi pengurus dalam menjalankan kepengurusan koperasi. kalau tidak salah juga dinyatakan semua keputusan pengurus harus mendapat persetujuan dewan perwakilan anggota tsb. Selwnjutnya ketua sidang mengganti anggota pengurus yang tidak aktip maupun mengundurkan diri dengan memasukkan pengurus lama  kedalam kepengurusan sehingga terjadei percampuran nama pengurus baru yang masih aktip dsn pengurus lama yang telah membuat koperasi kolaps. Sehingga ketua sidang seperti membuat terobosan untuk menghindari  dead lock karena waktu tinggal sepuluh lima belas menit lagi. Keputusan tsb diatas masih harus ditindaklanjuti pada rapat yang sedianya paling lambat pada awal oktobe rbulan depan. Hal ini ketua sidang telah meletakkan bom waktu yang cukup berbahaya, karena ;
a.   Anggota dewan perwakilan anggota belum jelas siapa saja, dan apa saja kewenangannya dan bagaimana akibat keuangan yang timbul dalam menjalankan kewenangannya tsb. Ada suara suara mantan kepala cabang akan menjadi vanggota dewan perwakilqn anggota, ada juga yang menyatakan anggota dewan perwakilan ditunjuk masing masing wilayah.  Apakah hal ini  tidak semakin membuat koperasi dalam keadaan semakin rumit, karena mengkin saja orang yang ditunjuk tidak mengerti  tentang perkoperasian, tetapi mereka hanya punya kepentingan uangnya kembali dan pandai berorasi tanpa mengerti, padahal yang dibutuhkan adalah kalangan profesional yang memiliki basis tentang koperasi.
b.   Kepengurusan 2016-2017 sebagai waktu krusial sesuai putusan pengadilan niaga, masih menggantung karena posisi orang belum jelas dalam kepengurusan itu. Dimana akan ada yang merasa kalah dan menang dalam persaingan antara pemilik koperasi dan ketua pengurus. Tanda tanda ini sudah terbaca dalam perilaku dan tindakan. Apabila hal ini tidak diambil cara yang bijaksana maka akan menjadi ganjalan kedepannya.
7.   Saya apresiasi langkah ketua sidang untuk menghindari dea lock waktu yang bisa berakibat fatal, seperti disampaikan pengacara Hayun Sobri SH MH. Pengacara yang menurut saya banyak kedermawanannya ini telah sejak awal memberikan warning kepada peserta rapat, yang rupanya dipatuhi, sehingga rapat masih berjalan dalam batas batas yang kondusif.
Itulah hal hal yang bissa saya rekam dalam mengikuti sehari “rapat anggota” KPM yag bisa disimpulkan sbb :
1.   Pengurus dalam melaksanakan rapat anggota ini masih perlu belajar banyak tentang perkoperasian Indonesia, yang pedomanpelaksanaannya bisa mengikuti aturan yang telah dibuat pemerintah maupun kementerian koperasi dan UKM.
2.   Keanggotaan koperasi masih diperdebatkan sehingga rapat anggota ini, sebagian berpendapat sebagai bukan rapat anggota.
3.   Pengurus seperti memaksakan diri untuk melsksanakan rapat anggota tetapi dalam mengambil langkah memperlihatkan sikap yang terburu buru dan tanpa rencana yang matang, dengan pemadatan waktu dan perubahan yang tiba tiba menimbulkan asumsi negatip terhadap pengurus.
4.   Ditengarai ada permainan politik untuk melanggengkan kekuasaan pengurus dan adanya dugaan kubu kubu yang saling berseberangan. Yang pertama kubu pengurus baru yang tidak menghendaki masuknya pengurus lama mengelola koperadi kembali, karena kawatir harta koperasi menjadi habis dan anggota penyimpan tidak akan memperoleh kembali uang simpanannya. Kubu lainnya menghendaki pengurus lama diikutkan dalam kepengurusan, karena merekalah yang membuat kolaps koperasi, dengan  pemikiran untuk dimintai pertanggungjawaban pembayaran dan akibat akibatnya.
5.   Rapat anggota telah menjadi ajang orasi pengurus lama dan pengurus baru untuk membuat anggota rapat ternina bobokkan, konteks rapat tidak sesuai keinginan anggota yang menginginkan adanya tahapan pembayaran. Masalah utama tidak dibahas secara baik dan sistermatis agar anggota menjadi mengertti alur pikir pengurus.
6.   Ketua sidang telah membuat keputusan yang menggantung dan tidak tuntas, dengan akan dibentuknya anggota dewan perwakilan dan kepenguran yang baru. Keadaan ini akan menuai kost pengeluaran koperasi berikutnya dan masih menyisakan resistensi konflik apabila tidak diantisipasi dengan baik.
7.   Terlepas dari substansi yang diputuskan, saya apresiasi karena telah membuat rapat berjalan kondusif dalam dinamika .
Saran yang bisa disampaikan adalah :
1.   Untuk menjaga transparansi dan biaya yang tidak perlu, baik oleh koperasi maupun pribadi para anggota, sebaiknya web site KPM diberdayakan, agar semua kegiatan pengurus bisa diikuti oleh anggota yang tersebar disemua wilayah. Dengan adanya transparansi seperti ini, maka bisa dibangun komunikasi secara online. Perihal web site ini tidak pernah disinggung dalam rapat, padahal web site ini telah menghabiskan banyak anggaran KPM.
2.   Pemilihan pengurus sebaiknya disertai dengan fit dan proper test yang difokuskan untuk pemulihan dan pembayaran kewajiban anggota penyimpan koperasi.
3.    Pengurus agar menjalankan koperasi sesuai aturan yang dibuat pemerintah yang dalam mkepengurusan sebelum rapat ini, banyak dilakukan pelanggaran.
4.   Satuan Pengendali Internal (bukan dewan perwakilan anggota) perlu dibentuk yang beranggotakan orang orang yang tidak terafiliasi dengan pengurus lama (Endang Johar cs) maupun pengurus pasca PKPU (Pramono Cs) yang memiliki mentalitas yang kuat untuk pemulihan koperasi dan memiliki sifat kritis terhadap kebijakan yang menyimpang serta hanya memihak kepada KPM, bukan memihak pribadi orang.
5.   Dalam rapat rapat berikutnya, sebaiknya kepada mpeserta rapat juga diberikan bahan berupa fotokapi substansi rapat agar bisa diikuti secara seksama, bukan hanya mendengarkan dengan paparan slide, apalagi kalau slide tsb tidak terbaca/tidak se4mpat terbaca.
6.   Tingkatkan sifat profesionalisme dan tinggalkan nafsu politik untuk meraih kekuasaan. Begitu loh bro pandangan tulis (bukan pandangan mata) yang bisa saya rekam, kurang lebihnya mohon dimaafkan, semua itu untuk pemulihan dan prestasi KPM membayar kewajibannya kepada anggota, yang kebetulan tidak hadir waktu itu. Itu uang orang yang nyarinya setengah mati, tapi ditilep begitu saja oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Walupun kita tahu bahwa rezeki itu berasal dari Allah SWT..doanya yang baik, ya bro........ 

1 comment: