RAPAT KOPERASI PERSADA MADANI.
(sebuah laporan penulisan )
Pada hari Senin tanggal19 September 20126 kemarin, telah
diadakan rapat anggota tahunan KPM yang berlangsung di Yogyakarta, diikuiti
segenap anggota dari Jabodetabek, bandung dan sekitarnya, Cireboh dan
sekitarnya, Semarang dan sekitarnya mauppun tuan rumah Yogyakarta dan
sekitarnya.
Dari jadwal agenda rapat tahunan KPM akan berlangwung sampai
malam hari pada pukul 21.00 wib dari rencana 2 hari rapat anggota.
Beberapa permasalahan yang mengemuka pada rapat kali ini dan
kejanggalan yang terjadi adalah sbb:
1. Tempat sidang yang jauh dari kantor
pusat di Bandung, yaitu Yogyakarta dan Jadwal yang sedianya akan berlangsung
sampai malam hari sebagai pemadatan jadwal yang sedianya berlangsung 2 hari,
ternyata malah ditutup pada pukul 4 sore hari. Menimbulkan perbincangan
diantara peserta sidang.
2. Masih terjadi polemik diantara
anggota penyimpan dengan pengurus, dimana anggota penyimpan belum
mengakui klaim pengurus sebagai anggota , tetapi mereka masih menyatakan sebagai
nasabah koperasi atau calon anggota.
3. Agenda rapat menyimpang dari jadwal
yang dibuat panitia, tidak adanya laporan pertanggungjawaban pengurus periode
b2016=2016 yang ditunggu tunggu anggota. Justru laporan pertanggungjawaban
pengawas sudah sempat dibacakan.
4. Profesionalisme koperasi ditunggangi
oleh kepentingan politik pengurusnya, dengan manuver manuver untuk mengamankan
kepentingan politiknya.
5. Penundaan kewajiban pembayaran
utang/PKPU yang sudah jelas diatur dalam putusan pengadilan niaga jakarta Pusat
tahun 2015 justru tidak disinggung bagaimana prosesyang telah dilakukan untuk
memenuhi kewajiban tswb oleh pengurus lama, semua pihak berorasi seperti
seorang calon anggota DPR yang sedang kampanye.
6. Munculnya istilah komite dewan
perwakilan anggota yang diperkenalkan oleh ketua sidang, yang akan dibentuk
kemudian dan tidak adanya pembentukan pengurus baru, tetapi pengurus lama
ditunjuk oleh ketua sidang untuk masuk kedalam kepengurusan menggantikan pengurus baru yang tidak aktif.
7. Manuver ketua sidang dengan keputusan
keputusan yang dibuatnya seperti sudah direncanakan ditengah sempitnya waktu
menghindari dead lock.
Pembahasan :
1.
Sebelum dilakukan sidang di Yogyakarta pada
senin itu, peserta sidang banyak
menyoroti keputusan pengurus yang membuat keputusan tempat sidang di
Yogyakarta. Menurut yang saya dengar, bahwa pengurus memutuskan tempat sidang
di Yogyakarta disebabkan, adanya permintaan peserta agar sidang dilakukan
disana, dan berdasarkan data di KPM, banyak anggota penyimpan yang berdomisili
di Yogyakarta. Hampir 40 % dana penyimpan berasal dari Yogyakarta dan
sekitarnya. Alasan ini menjadi sebab dilaksanakannya RAT di Yogyakarta.
Pertanyaan para anggota yang menolak penyelenggaraan rapat di Yogya adalah
bahwa KPM sedang dalam kondisi tidak sehat kenapa tidak dilaksanakan di Bandung
seperti selama ini. Sehingga bisa menghemat biaya rapat.
Ada juga alasan lainnya,untuk
menghindari anggota yang menolak kepemimpinan pengurus pasca hom ologasi yang
dianggapnya tidak mengerti koperasi dan tidak mengerti manajemen, tidak
transparan, otoriter dan tidak memiliki rencana sehingga dalam setahun
kepengurusannya tidak ada prestasi pembayaran sesuai homologasi.
Berdasarkan informaswi, sebelumnya
para kepala Cabang atau mantan kepala
cabang, sebenarnya tidak diundang, tetapi setelah ada pengkritisan dari cabang
Jabidetabek, akhirnya kepala cabang diundang, itupun ada yang diwanti wanti
untuk dicegah kedatangannya. Faktor like
and dislike muncul dalam menyikapi pendapat diselenggtarakannya RAT di Yogya.
Jadwal sidang yang seketika berubah dari
rencana dua hari menjadi satu hari ssampai malam, kemudian secara mendadak
distop sampai jam dua siang yang akhirnya akan ditutup sampai jam empat sore,
menurut informasi pemadatan jadwal ini
untuk menghemat biaya rapat, yang tadinya dua hari menjadi satu hari. Apakah
penghematan untuk agar biaya yang tersedia bisa mencukupi, ataukah untuk
penghematan agar ada sisa biaya. Dalam hal biaya rapat ini tidak ada
transparanis, sehingga muncul gosip gosip, misalnya pengurus masih pusing
menutup anggaran rapat yang berjumlah 150 juta, ada yang bialng 160 juta dsb,
dan masih kurang 50 juta. Ada juga gosip dari semarang diganti ongkos bensin
1,5 juta sedang dari jabotabek biaya busnya 9 juta dsb. suara suara ini
mengalir tanpa beban karena tidak ada penjelasan pengurus, uangnya dari mana,
ada yang bergosip paling dari pengurus lama yang juga owner koperasi tsb.
2.
Sewaktu
sambutan dari kementerian koperasi dan umkm yang diwakli oleh asisten deputi
kelembagaan koperasi, mulailah muncul perbedaan
persepsi. Para penyimpan memposisikan diri bukan sebagai anggota, sedang
pengurus menempatkan penyimpan sebagai anggota, sehingga keabsahan rapat
anggota dipertanyakan keabsahannya. Sampai asisten deputi tsb merasa bingung
menjawah ppertanyaan seorang peserta rapat. Mulai dari saat itu, keadaan
mengarah kepada kecenderungan tidak kondusif. Asisten deputi tsb menjelaskan
tentang kewajiban anggota yang namanya ada iuran wajib dan iuran pokok, yang
diantaranya ada iuran satu juta ruoiah. Sewaktu ditanyakan tentsng iurang itu sudah dibayar atau belum,
serentak peserat menjawab”BELUUMM”. Kemudian setelah tersusunnya ketua sidang,
yang dipimpin kacab Klaten dan Yogyakarta mereka tidakc berani secara tegas itu
sebagai RAT KPM. Walaupun sewaktu pendaftaran peserta rapat dibagikan juga
kartu anggota koperasi. kacab bekasi pada waktu registrasi tidak dibagikan
kartu anggota, tetapi diberikan kartu peserta rapat. Padahal dana talangan yang
sudah diberikan pada saat koperasi kolaps mencapai ratusan juta rupiah. Tetapi entah
nasib dana talangan itu.
3.
Laporan
pertanggungjwabanan pengurus merupakan puncak rapat koperasi, hal ini yang
ditunggu tunggu peserat rapat, ternyata tidak terjadi. Pada saat selesai
pembacaan laporan pertanggungjawaban pengawas, tiba tiba informasi masuk, pengurus dipanggil ke polsek, beredarlah
gosip sedang terjadi negosiasi, sementara polisi meminta rapat ditutup pada
pukul 14.00 wib. Menurut gosip itu, hal ini karena adanya pengaduan salah
seorang penyimpan ke polsek, adanya rapat koperasi yang “tidak berizin”. Ada juga
gosip hal seperti ini, tidsk perlu izin tetapi cukup pemberitahuan saja. Ada juga
gosip pengurus terlambat menyampaikan pemberitahuan tsb dsb. jadi serba simpang
siur, peserta hanya bisa bertanya tanya dalam hat5i saja. Selanjutnya ada
kabarrapat boleh dilanjutkan tetapi hanya sampai pukul 16.00 wib harus sudah
ditutup. Pada waktu negosiasi, rapat diskor yang menurut catatan saya hampir mencapai setengah jam.
Kelanjutan rapaqt anggota mulai
semakin dibuat serba terburu buru oleh ketua sidang dan partisipasi peserta
rapat menjadi jauh dari dinamika rapat
selain permintaan permintaan peserta kapan pembayaran dilakukan pengurus,
karena sudah vsatu tahun tidak ada pembayaran jasa maupun pokok simpanan.
4.
Ada
ceritera salah seorang rapat yang merupakan unit manajer disalah satu cabang,
yang berceritera bahwa dia tidak diberitahukan oleh kacabnya akan ada rapat
koperasi, termasuk transportasi keyogya dan akomodasinya. Justru dia mendapat
informasi dari kacab lainnya yang kebetulan dikenalnya. Akhirnya dia ikut ke yogya
menumpang mobil kacab itu. Lalu ybs dihubungi kacabnya, jawabnya ikut ke Yogya
menumpang mobil kacab temannya itu, komentar kacabnya adalah “kubu2an” katanya.komentar
Ini menunjukkan adanya permainan politik dalam mengurus koperasi. info lain,
ternyata ada mantan kepala cabang yang tidak boleh ikut rapat dan tidak mendapat pemberitahuan. Tetapi
karena forum kacab cukup kuat, maka informasi rapat cepat menyebar dalam medsos
mereka. Oleh karena munculnya kepentingan politik inilah menjadikan semaqngaqt koperasei terasa jauh dari rasa
kekeluargaan dan profesionalisme koperasi.
5.
Akibat
berpolitik oleh pengurusnya, maka tugas utama untuk memenuhi kewajiban
pembayaran utang sebagaimana putusan pengadilan niaga tsb menjadi terlupakan. Mereka
hanya meniupkan pasti akan dibayar, baik oleh pengurus baru maupun pengurus lama,
tetapi tidak menjelaskan secara rinci proses menuju kepada pembayaran tsb. Proses
ini dimulai dari penjelasan perihal asset assetnya, baik secara fisik maupun
legalitas dokumennya. Kemudian kwalifikasi asset ini apakah layak sebagaqi
usaha koperadi atau tidask, apakah layak dilanjutkan sehingga mendatangkan profit
yang cepat atau tidak atau layak dijual saja. Atau dengan pola kerjasama dengan
investor. Langkah langkah menjual sudah
sejau maman dan berapa rupiah hasil penjualan asset tsb. Asset yang masih
menghasilkan juga harus jelas uang masuk dan keluarnya dsb, ini tidak dilakukan
seperti sebuah lembaga tanpa perencanaan yang jelas sesuai azas azas manajemen
yang berlqku umumnya.
Kepada peserta rapat juga tidak
dibagikan fotokopi yang bisa dibaca dan dipelajari mengenai laporaqn
pertanggungjwaban pengawas, pengurus, laporan keuangannya, langkah langkah yang
telah dilakukan dsb. intinya memang para pengurus tidak mengerti apa itu koperasi dan berkoperasi yang baik. Banyak
aturan pemerintah yang dilanggar oleh pengurus.
6.
Ditengah
situasi yang kritis itulah ketua sidang memunculkan istilah dewan perwakilan
anggota yang akan mengawasi pengurus dalam menjalankan kepengurusan koperasi.
kalau tidak salah juga dinyatakan semua keputusan pengurus harus mendapat
persetujuan dewan perwakilan anggota tsb. Selwnjutnya ketua sidang mengganti anggota
pengurus yang tidak aktip maupun mengundurkan diri dengan memasukkan pengurus lama
kedalam kepengurusan sehingga terjadei
percampuran nama pengurus baru yang masih aktip dsn pengurus lama yang telah
membuat koperasi kolaps. Sehingga ketua sidang seperti membuat terobosan untuk
menghindari dead lock karena waktu tinggal
sepuluh lima belas menit lagi. Keputusan tsb diatas masih harus ditindaklanjuti
pada rapat yang sedianya paling lambat pada awal oktobe rbulan depan. Hal ini
ketua sidang telah meletakkan bom waktu yang cukup berbahaya, karena ;
a. Anggota dewan perwakilan anggota
belum jelas siapa saja, dan apa saja kewenangannya dan bagaimana akibat
keuangan yang timbul dalam menjalankan kewenangannya tsb. Ada suara suara
mantan kepala cabang akan menjadi vanggota dewan perwakilqn anggota, ada juga
yang menyatakan anggota dewan perwakilan ditunjuk masing masing wilayah. Apakah hal ini
tidak semakin membuat koperasi dalam keadaan semakin rumit, karena
mengkin saja orang yang ditunjuk tidak mengerti
tentang perkoperasian, tetapi mereka hanya punya kepentingan uangnya
kembali dan pandai berorasi tanpa mengerti, padahal yang dibutuhkan adalah kalangan
profesional yang memiliki basis tentang koperasi.
b. Kepengurusan 2016-2017 sebagai waktu
krusial sesuai putusan pengadilan niaga, masih menggantung karena posisi orang
belum jelas dalam kepengurusan itu. Dimana akan ada yang merasa kalah dan menang
dalam persaingan antara pemilik koperasi dan ketua pengurus. Tanda tanda ini
sudah terbaca dalam perilaku dan tindakan. Apabila hal ini tidak diambil cara
yang bijaksana maka akan menjadi ganjalan kedepannya.
7.
Saya
apresiasi langkah ketua sidang untuk menghindari dea lock waktu yang bisa
berakibat fatal, seperti disampaikan pengacara Hayun Sobri SH MH. Pengacara yang
menurut saya banyak kedermawanannya ini telah sejak awal memberikan warning
kepada peserta rapat, yang rupanya dipatuhi, sehingga rapat masih berjalan
dalam batas batas yang kondusif.
Itulah hal hal yang bissa saya rekam dalam mengikuti sehari “rapat
anggota” KPM yag bisa disimpulkan sbb :
1.
Pengurus
dalam melaksanakan rapat anggota ini masih perlu belajar banyak tentang
perkoperasian Indonesia, yang pedomanpelaksanaannya bisa mengikuti aturan yang
telah dibuat pemerintah maupun kementerian koperasi dan UKM.
2.
Keanggotaan
koperasi masih diperdebatkan sehingga rapat anggota ini, sebagian berpendapat
sebagai bukan rapat anggota.
3.
Pengurus
seperti memaksakan diri untuk melsksanakan rapat anggota tetapi dalam mengambil
langkah memperlihatkan sikap yang terburu buru dan tanpa rencana yang matang,
dengan pemadatan waktu dan perubahan yang tiba tiba menimbulkan asumsi negatip
terhadap pengurus.
4.
Ditengarai
ada permainan politik untuk melanggengkan kekuasaan pengurus dan adanya dugaan kubu
kubu yang saling berseberangan. Yang pertama kubu pengurus baru yang tidak
menghendaki masuknya pengurus lama mengelola koperadi kembali, karena kawatir
harta koperasi menjadi habis dan anggota penyimpan tidak akan memperoleh
kembali uang simpanannya. Kubu lainnya menghendaki pengurus lama diikutkan
dalam kepengurusan, karena merekalah yang membuat kolaps koperasi, dengan pemikiran untuk dimintai pertanggungjawaban
pembayaran dan akibat akibatnya.
5.
Rapat
anggota telah menjadi ajang orasi pengurus lama dan pengurus baru untuk membuat
anggota rapat ternina bobokkan, konteks rapat tidak sesuai keinginan anggota
yang menginginkan adanya tahapan pembayaran. Masalah utama tidak dibahas secara
baik dan sistermatis agar anggota menjadi mengertti alur pikir pengurus.
6.
Ketua
sidang telah membuat keputusan yang menggantung dan tidak tuntas, dengan akan
dibentuknya anggota dewan perwakilan dan kepenguran yang baru. Keadaan ini akan
menuai kost pengeluaran koperasi berikutnya dan masih menyisakan resistensi konflik
apabila tidak diantisipasi dengan baik.
7.
Terlepas
dari substansi yang diputuskan, saya apresiasi karena telah membuat rapat
berjalan kondusif dalam dinamika .
Saran yang bisa disampaikan adalah :
1.
Untuk
menjaga transparansi dan biaya yang tidak perlu, baik oleh koperasi maupun
pribadi para anggota, sebaiknya web site KPM diberdayakan, agar semua kegiatan
pengurus bisa diikuti oleh anggota yang tersebar disemua wilayah. Dengan adanya
transparansi seperti ini, maka bisa dibangun komunikasi secara online. Perihal web
site ini tidak pernah disinggung dalam rapat, padahal web site ini telah menghabiskan
banyak anggaran KPM.
2.
Pemilihan
pengurus sebaiknya disertai dengan fit dan proper test yang difokuskan untuk
pemulihan dan pembayaran kewajiban anggota penyimpan koperasi.
3.
Pengurus agar menjalankan koperasi sesuai
aturan yang dibuat pemerintah yang dalam mkepengurusan sebelum rapat ini,
banyak dilakukan pelanggaran.
4.
Satuan
Pengendali Internal (bukan dewan perwakilan anggota) perlu dibentuk yang
beranggotakan orang orang yang tidak terafiliasi dengan pengurus lama (Endang
Johar cs) maupun pengurus pasca PKPU (Pramono Cs) yang memiliki mentalitas yang
kuat untuk pemulihan koperasi dan memiliki sifat kritis terhadap kebijakan yang
menyimpang serta hanya memihak kepada KPM, bukan memihak pribadi orang.
5.
Dalam
rapat rapat berikutnya, sebaiknya kepada mpeserta rapat juga diberikan bahan
berupa fotokapi substansi rapat agar bisa diikuti secara seksama, bukan hanya
mendengarkan dengan paparan slide, apalagi kalau slide tsb tidak terbaca/tidak
se4mpat terbaca.
6.
Tingkatkan
sifat profesionalisme dan tinggalkan nafsu politik untuk meraih kekuasaan. Begitu
loh bro pandangan tulis (bukan pandangan mata) yang bisa saya rekam, kurang
lebihnya mohon dimaafkan, semua itu untuk pemulihan dan prestasi KPM membayar
kewajibannya kepada anggota, yang kebetulan tidak hadir waktu itu. Itu uang orang yang nyarinya setengah mati, tapi
ditilep begitu saja oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Walupun kita tahu
bahwa rezeki itu berasal dari Allah SWT..doanya yang baik, ya bro........
Rampok hungkul anjing...
ReplyDelete